![]() |
| Pedoman/Juknis PKB 2018 PDF |
Di dalam Pedoman/Juknis PKB 2018 terdapat prinsip dasar pelaksanaan program yang perlu dipahami oleh guru sebelum melaksanakan diklat PKB guru berikut ini penjelasannya.
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
Pengelolaan Program Diklat harus memenuhi standar program yang ditetapkan meliputi: mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi instruktur nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan.
Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK tahun 2017 dan hasil UKK guru kejuruan digunakan sebagai acuan pelaksanaan program diklat. Pemetaan data hasil UKG digunakan untuk mengelompokkan guru per kelas, per mata pelajaran, dan penentuan modul yang akan dipelajari, sedangkan pemetaan data hasil UKK digunakan untuk pengelompokan guru per klaster. Di samping itu, pemetaan data hasil UKG dan UKK digunakan sebagai acuan untuk menentukan tempat dan target waktu pelaksanaan, menyediakan fasilitas dan instruktur yang kompeten.
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.
Demikian tadi pembahsan singkat mengenai Juknis/Pedoman PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Bapk/Ibu selaku pendidik dan pengembang pendidikan di negara Indonesia.
