![]() |
| Cara Mengisi Pengajuan PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) |
Berdasarkan alur di atas, pengisian PIP (Program Indonesia Pintar) diawali dengan peserta didik wajib mengisi nama lengkap dan NIK yang valid. Kemudian petugas pendataan;operator mengisi status kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) pada peserta didik.
Apabila peserta didik tersebut memiliki KIP maka wajib menginput nomor KIP dan nama yang tertera di kartu ke dalam aplikasi Dapodik. Jika memiliki KIP namun menolak dana PIP, isi alasan menolak PIP. Lebih jelasnya dapat di cermati gambar dibawah ini.
Bagi peserta didik yang layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima PIP dapat diusulkan pada Aplikasi Dapodik.
Dengan memilih isian layak PIP dan memilih referensi alasan layak PIP.
Download Panduan Pengisian PIP Dapodik.PDF
Demikian tadi cara mengisi PIP pada dapodik 2019. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat.



