Pembahasan artikel kali ini mengenai persyaratan yang dilengkapi setelah lulus Pretest PPG 2018. Sertifikasi guru sekarang sudah beralih pada program pendidikan profesi guru dalam jabatan, berbagai kegiatan sudah direncanakan berdasarkan ketentuan atau juknis yang berlaku pada saat sekarang ini, salah satunya pendataan peserta melalui seleksi akademik atau pretest.
![]() |
| Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018 |
Sesuai dengan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan DIRJEN GTK berikut ini persyaratan peserta dan persyartan setelah lulus pretest PPG 2018.
Persyaratan Peserta
- Guru dibawah naungan KEMDIKBUD yang belum mendapatkan/mempunyai sertifikat pendidik.
- Terdata pada DAPODIK Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK (Jika peserta belum mempunyai NUPTK kemudian lulus pretest maka akan diprioritaskan penerbitan NUPTK baru oleh LPMP masing-masing daerah).
- Lulusan minimal berpendidikan S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi Perguruan Tinggi.
- Berkualifikasi akademik sesuai dengan program studi PPG/linieritas.
- Guru dengan status masih aktif mengajar dibuktikan melalui SK pembagian tugas yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan untuk kurun waktu dua tahun terakhir.
- Memiliki usia maksimal 58 tahun.
- Memenuhi nilai minimal kelulusan pretest PPG.
- Sehat Jasmani & rohani, bebas NAPZA dan berkelakuan baik.
- Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh Universitas/Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
- Fotokopi SK awal dan SK dua tahun terkahir yang sudah dilegalisir oleh lembaga atau dinas yang bersangkutan.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dilegalisir dalam 2 tahun terkahir.
- Surat ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Ketua Yayasan dengan keterangan menjadi peserta untuk mengikuti pelaksanaan program PPG DALJAB.
- Pakta Integritas PPG.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang dan SKCK dari Kepolisian.
Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018 > Download
Demikian tadi persyaratan setelah lulus Pretest PPG 2018. Semoga bermanfaat.
