![]() |
| Juknis Penilaian Hasil Belajar |
Tujuan
- Mengetahui tingkat kemampuan peserta didik dalam aspek pengetahuan, sikap, keterampilan baik yang sudah dikuasai maupun yang belum dikuasai.
- Menetapkan kriteria ketuntasan minimal kompetensi belajar untuk kurun waktu misalnya penilaian harian, tengah semester, semester dan penilaian akhir tahun.
- Digunakan sebagai dasar program pengayaan/ perbaikan berdasarkan penguasaan materi pembelajaran sesuai KKM yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Proses pengembangan KBM pada pertemuan berikutnya.
- Fungsi formtif sebagai kajian terhadap keterbatasan serta kekurangan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilanjutkan dengan memberikan kegiatan remidial.
- Sumatif merupakan jenis penilaian pada akhir suatu unit pelajaran pada rentang waktu tertentu untuk menentukan keberhasilan belajar siswa diakhir semeter.
- Evaluatif mengevaluasi selama jangka waktu tertentu mengenai pembelajaran unit kelas ataupun satuan pendidikan.
- Pendidik memiliki peran utama mendukung kemajuan belajar siswa dengan dilakukan secara berkesinambungan.
- Tahapan persiapan penilaian pendidik diantaranya menganalisi silabus, RPP, SKL, pengembangan kisi-kisi dan materi pelajaran.
- Pendahuluan
- Konsep
- Penilaian Otentik
- Ketuntasan Belajar
- Penilaian oleh Pendidik
- Penilaian Satuan Pendidikan dan Pemerintah
- Penilaian Sikap, Penilaian Pengetahuan, dan Penilaian Keterampilan
- Pemanfaatan
- Pelaporan Hasil Belajar
- Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah > download
- Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tsanawiyah > download
- Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah > download
