![]() |
| Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah |
Pemberian tunjangan insentif bertujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan proses pembelajaran, kemajuan prestasi siswa dan memotivasi kinerja guru dalam menjalankan tugas serta fungsinya. Harapan dengan diberikannya tambahan penghasilan ini bisa mensejahterakan guru madrasah non PNS.
Kriteria/ Persyaratan
- Guru RA/ MI/ MA/ MAK madrasah bukan PNS yang sudah masuk dalam daftar Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) sebagai suatu media online pengendalian dan pengawasan PTK
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Aktif sebagai guru mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) binaan Kementrian Agama dengan ketentuan minimal dua tahun berturut-turut
- Memenuhi ijazah kualifikasi pendidikan minimal Strata 1/ SI atau Dipoma 4/ D-IV
- Bertugas pada RA/ MI/ MA/ MAK dengan status satuan pendidikan memiliki izin operasional daari penyelenggara pendidikan
- Bukan penerima bantuan maupun tunjangan sejenisnya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Pendidikan Islam (Pendis)
- Guru yang belum masuk pada usia pensiun
- Tidak merangkap jabatan di suatu lembaga yudikatif, legislatif atau eksekutif
- Tidak terikat pada instansi selain madrasah sebagai tenaga tetap.
- Bukti keaktifan S25a atau Kartu PTK
- SK Layak Tunjangan Insentif (fitur ini masih dalam tahap pemrosesan dan akan segera dirolis pada Simpatika)
![]() |
| Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah |
Dalam juknis Tunjangan insentif bagi guru Non PNS Madrasah besaran yang akan dibayarkan berkisaran Rp 250.000 dengan pemberian berdasarkan jangka waktu /bulan. Ini juga berlaku untuk guru yang mengajar misalnya lebih dari satu satuan pendidikan tetap akan menerima Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 PDF
Demikian tadi pembahasan mengenai juknis tunjangan insentif guru Non PNS Madrasah 2018.

