![]() |
| Mekanisme Cara Pendataan Capesun 2019 Melalui EMIS Dan Dapodik |
Tujuannya adalah mengelola data pokok pendidikan islam, mendukung program kerja unit-unit kerja di lingkup Ditjen Pendis terkait dengan penyediaan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu, menyediakan data untuk perencanaan dan penganggaran program kinerja tata kelola data dan informasi pendidikan Islam
EMIS semakin dikenal dan sudah menjadi brand Ditjen Pendis bahkan Kemenag sebagai referensi utama data perencanaan dan pengambilan kebijakan. Semakin tingginya kesadaran pimpinan akan pentingnya data yang terintegrasi. EMIS diharapkan menjadi sumber utama data Pendidikan Islam. erbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Semakin dikenal, tuntutan dari berbagai pihak terhadap EMIS semakin besar. Munculnya sistem-sistem pengelolaan data yang lain di lingkup Pendis. Tuntutan akan terwujudnya integrasi/sinkronisasi data (internal dan eksternal). Tuntutan untuk selalu berinovasi mengikuti perkembangan teknologi. Keterbatasan anggaran pendataan & SDM pengelola data berdampak pada terjadinya berbagai kendala seperti berikut ini.
▪ Software (Aplikasi Pendataan & Software Database)
▪ Hardware (Server, Storage, Switch, dll)
▪ Infrastruktur Jaringan
▪ Security (Keamanan)
▪ Regulasi (Peraturan & SOP)
▪ SDM Pengembang Sistem Informasi dan Pengelola Data
Solusinya adalah Melakukan Audit IT untuk memetakan kebutuhan dalam
pengembangan EMIS secara menyeluruh, menyusun rencana aksi berdasarkan rekomendasi dari hasil
Audit IT
Mekanisme Pendataan Capesun 2018/2019
![]() |
| Mekanisme Cara Pendataan Capesun 2019 Mealaui EMIS |
Semoga dapat bermanfaat. Sekian dan terimakasih

